• McKinnon Navarro posted an update 1 year, 6 months ago

    Halo Teman dekat, bersua kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan kesekian kali ini admin dapat share data terakhir berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Kajian serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022. Adapun isi pada surat selebaran itu ialah sebagaimana berikut : BAB I

    KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Aturan Menteri ini yang diterangkan dengan: Sertifikat Pengajar yakni bukti resmi jadi pernyataan yang diserahkan kepada guru sebagai tenaga professional.

    Program Pengajaran Karier Guru untuk Guru dalam Posisi yang setelah itu dikatakan Program PPG dalam Kedudukan yakni program pengajaran yang diadakan sehabis program sarjana atau sarjana implikasi untuk Guru Dalam Kedudukan untuk mendapat Sertifikat Pengajar di pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

    Aparatus Sipil Negara yang seterusnya dipersingkat ASN yaitu pekerjaan buat karyawan negeri sipil dan karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.

    Guru Dalam Kedudukan ialah Guru yang telah mendidik pada grup pengajaran, baik yang dipertunjukkan oleh pemerintahan pusat, pemda, atau warga pengelola pengajaran yang udah punyai Kesepakatan Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan untuk melangsungkan program pemasokan guru di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan/atau pengajaran menengah dan buat mengadakan dan meningkatkan pengetahuan kependidikan dan nonkependidikan.

    Mahasiswa yakni Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Posisi.

    Program Study ialah kesatuan kesibukan pengajaran dan evaluasi yang miliki kurikulum serta model evaluasi tersendiri pada sebuah type pengajaran akademis, pengajaran pekerjaan, dan/atau pengajaran vokasi.

    Guru yakni pengajar professional dengan pekerjaan khusus mendidik, mendidik, membantu, arahkan, latih, menilainya, dan menyurvei peserta didik pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.

    Grup Credit Semester yang sesudah itu dipersingkat sks yaitu ukuran waktu kesibukan belajar yang diberikan pada Mahasiswa perminggu per semester pada proses evaluasi lewat aneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas sukses upaya Mahasiswa dalam mengikut pekerjaan kurikuler di suatu Program Study.

    Kementerian yakni kementerian yang melangsungkan masalah pemerintah dibagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi.

    Menteri merupakan menteri yang melangsungkan soal pemerintah dibagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta technologi.

    Direktur Jenderal merupakan direktur jenderal yang punyai pekerjaan melangsungkan penyimpulan serta implementasi ketetapan dibagian pembimbingan guru, pengajar yang lain, serta tenaga kependidikan.

    Dinas Pengajaran ialah dinas yang memikul tanggung jawab di bagian pengajaran di area propinsi atau kabupaten/kota sesuai kuasanya.

    Pasal 2

    Sertifikasi mempunyai tujuan buat berikan pernyataan terhadap Guru Dalam Posisi menjadi tenaga professional pada unit pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, dan professional sama dengan peraturan

    ketentuan perundang-undangan. Pasal 3

    Sertifikasi pengajar buat Guru Dalam Posisi dikerjakan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Posisi seperti diterangkan dalam Pasal 3 sebagai Guru Dalam Kedudukan yang diangkat s/d tahun 2025.

    Guru Dalam Posisi seperti dikatakan pada ayat (1) terbagi atas:

    a. Guru yang sudah punya sertifikat pengajaran Guru pendorong;

    b. Guru yang udah ikuti pengajaran serta latihan karier Guru tetapi belum lulus tes tulis nasional atau tes kapabilitas di akhir pengajaran serta latihan pekerjaan Guru; serta

    c. Guru yang belum miliki Sertifikat Pengajar yang tidak termaksud Guru seperti dikatakan dalam huruf a serta huruf b.

    BAB II PERSYARATAN Pasal 5

    Calon Mahasiswa harus penuhi kriteria seperti berikut: – dengan status menjadi Guru Dalam Kedudukan dan masih aktif menjalankan pekerjaan menjadi Guru waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

    – punya penyisihan akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

    – punyai Nomor Unik Pengajar serta Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;

    – sehat jasmani dan rohani;

    – bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya;

    – bersikap baik; dan

    – tercatat di prosedur data primer pengajaran Kementerian.

    BAB III

    PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

    Program PPG dalam Posisi diadakan dengan bagian berikut ini: pengesahan jumlah Mahasiswa;

    pemasyarakatan Program PPG dalam Posisi;

    pendapatan calon Mahasiswa; serta

    realisasi Program PPG dalam Kedudukan.

    Sisi Ke-2

    Pengesahan Jumlah Mahasiswa

    Pasal 7 Penentuan jumlah Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dikerjakan oleh Menteri tiap-tiap tahun.

    Menteri dalam menentukan jumlah Mahasiswa sama dengan dikatakan pada ayat (1) bisa mewakilkan kuasa terhadap Direktur Jenderal.

    Sisi Ke-3

    Publikasi Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Pemasyarakatan Program PPG dalam Posisi sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 6 huruf b dikerjakan buat mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi lewat tempat electronic dan nonelektronik.

    Data penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi seperti dikatakan pada ayat (1) meliputi:

    a. jumlah Mahasiswa sama dengan diterangkan dalam Pasal 7;

    b. tata teknik registrasi; dan

    c. prosedur penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi.

    Publikasi sama dengan diterangkan pada ayat (1) dikerjakan oleh:

    a. Direktorat Jenderal terhadap:

    1. Dinas Pengajaran; dan

    2. LPTK yang ditentukan menjadi pengelola Program PPG dalam Posisi; serta

    b. Dinas Pengajaran terhadap unit pengajaran sama dengan kuasanya.

    Sisi Ke-4

    Akseptasi Calon Mahasiswa

    Pasal 9

    Akseptasi calon Mahasiswa sama dengan dikatakan dalam Pasal 6 huruf c dijalankan lewat bagian berikut ini:

    a. register;

    b. penyeleksian; serta

    c. informasi. Pasal 10

    Calon Mahasiswa mengerjakan registrasi sama dengan diartikan dalam Pasal 9 huruf a lewat halaman sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti penyeleksian sama dengan diterangkan dalam Pasal 9 huruf b dengan bagian:

    a. penyeleksian administrasi; serta

    b. penyeleksian akademis.

    Penyeleksian seperti diartikan di ayat (1) dilaksanakan oleh klub saringan nasional yang diputuskan oleh Direktur Jenderal.

    Penyaringan administrasi sama dengan diartikan pada ayat (1) huruf a dilaksanakan lewat tes dan validasi document administrasi sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Mahasiswa.

    Penyaringan akademis seperti diartikan pada ayat (1) huruf b dijalankan lewat ujian akademis berbasiskan computer yang ditunaikan secara online dan/atau offline.

    Pasal 12

    Saringan akademis seperti diartikan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan buat Guru Dalam Kedudukan sebagai halnya diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Informasi hasil penyeleksian calon Mahasiswa seperti diterangkan dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan cara bertahap seperti berikut:

    a. informasi hasil penyeleksian administrasi; dan

    b. pemberitahuan hasil penyeleksian akademis.

    Informasi sebagai halnya diterangkan pada ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat web sah Kementerian.

    Pasal 14 Untuk calon Mahasiswa yang ditetapkan lulus penyaringan dalam pemberitahuan sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 13 adalah peserta Program PPG dalam Kedudukan.

    Keterlibatan calon Mahasiswa selaku Peserta Program PPG dalam Posisi seperti diterangkan pada ayat (1) dalam tiap Program PPG dipastikan berdasar pada pemastian jumlah Mahasiswa oleh Menteri sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 7.

    Penetapan kesertaan calon Mahasiswa seperti diterangkan pada ayat (2) dengan pertimbangkan persyaratan:

    a. zaman kerja yang amat lama;

    b. umur amat tinggi;

    c. grup pengajaran asal dari wilayah khusus; serta

    d. pengumpulan nilai hasil saringan tertinggi.

    Untuk calon Mahasiswa yang sudah lulus penyaringan berdasar penilaian sama dengan dikatakan di ayat (3) diputuskan jadi Mahasiswa PPG sama dengan pengesahan jumlah Mahasiswa yang ditentukan oleh Menteri tiap-tiap tahun sama dengan dikatakan dalam Pasal 7.

    BAB VI

    KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

    Pada waktu Aturan Menteri ini mulai berlakunya, calon Mahasiswa yang udah dipastikan lulus saringan administrasi babak I, penyeleksian potensi akademis, dan saringan administrasi babak II berdasar Ketentuan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), masih bisa ikuti Program PPG dalam Kedudukan sama dengan diterangkan dalam Aturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

    Di saat Aturan Menteri ini mulai berlakunya: wejangan tekhnis penerapan Aturan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditetapkan tetap berlaku sejauh tak berlawanan serta belum ditukar berdasar aturan dalam Ketentuan Menteri ini; serta

    Ketentuan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Trik Peroleh Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik serta ditetapkan tak berlaku.

    Buat data serta file secara lengkap berkaitan dengan salinan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Kajian serta Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Trik Mendapat Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian ambil di sini : Click Di tempat ini Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berguna. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

    H4 Kamu Udah Lihat Video Teranyar Berikut?: /H4

    Tags Terkenal /H4

    #ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Sharing Data Terkini 1

    Apakah benar SSCASN Buat Registrasi PPPK Guru, Tehnis serta Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022

    2

    Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Perihal Tata Metode Mendapat Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Posisi 05 Okt 2022

    3

    Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tak Mengerjakan Pencatatan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Check Wilayahmu! 05 Okt 2022

    4

    Up-date RKAS : Launching Program Gagasan Pekerjaan Serta Budget Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022

    5

    Tulis! Tidak boleh Hingga sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Buat Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022

    Informasi Trend 1

    Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Program Pencatatan Non ASN BKN 242,200

    2

    100 Bab Latihan dan Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550

    3

    Surat Selebaran Pernyataan Realisasi Survey Validasi Kapabilitas Tekhnis Posisi Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177

    4

    Atribut serta Baju/Seragam Dinas PNS serta PPPK Guru Tahun 2021 89,047

    5

    Surat Selebaran Menteri PANRB Perihal Pencatatan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Lembaga Pemerintahan 80,229

    Dapodik Depok

dealz123.com
Logo
Register New Account
Reset Password
Shopping cart